Jum. Mei 3rd, 2024

Pertama sekali sebelum melakukan Pembuatan GU maka perlu dipahami Sistematika dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku, sepengetahuan Penulis disini di Pemerintah Kabupaten Purbalingga belum sepenuhnya menerapkan Zero Cash / disbursement of non-cash payments in full.
Masih ada aturan yang membolehkan Pembayaran Tunai sampai dengan Rp.500.000 untuk seluruh OPD, pengecualian OPDne “masmaskae” yang beda sendiri, tidak perlu saya sebutkan OPDnya dan berapa nominalnya. Tunai masih berlaku untuk Perjalanan Dinas / seberapapun. Googling saja Perbup Penata usahaan / klik link ini
https://peraturan.bpk.go.id/Details/230484/perbup-kab-purbalingga-no-99-tahun-2021

Kembali ke Pembahasan membuat GU saja, saya membuat berdasarkan transaksi hari ini yang sudah berjalan dengan informasi dari OPD yang mempunyai otoritas keuangan, bahwa pembuatan GU berdasarkan Tunai / Non Tunai dengan Non Panjar.

Pemahaman yang bisa ditangkap dengan ke-bodohan-an saya / maaf …
berarti :
Bila Transaksi Kurang / sampai dengan 500 ribu maka akan Tunai dan Non Panjar, begitu juga dengan transaksi melebihi 500 ribu maka akan dilaksanakan dengan Non Tunai dan Non Panjar. Semoga Benar.
Kalo salah dalam pemahaman sekali lagi Maaf. Untuk daerah lain menyesuaikan regulasi masing masing, intinya SIPD RI Penatausahaan khususnya GU bisa melaksanakan dengan baik. Pembuktian 16012024.

Dimulai :
dibuka SIPDnya pilih Informasi Keuangan Daerah / SIPDRI Masuk / yang warna BIRU bukan MERAH !!! / yang tahun 2024.
https://sipd.kemendagri.go.id/landing

Selanjutnya ditunggu sejenak akan muncul tampilan berikut …. / kalo SUWE dan UWER UWER ya sabar.

Pastikan UP sudah diperoleh dan sudah ada yang di Mutasi Kas ke Tunai misal UP 100.000.000 Kas Bank 95.000.000 Kas Tunai 5.000.000

Tutorial kali ini adalah Transaksi Pembayaran Air dan Telepon yang sudah dibayarkan dan disiapkan bukti pembayaran / nota bayar / Scan maka akan dibuatkan TBPnya, mari disimak :
Masuk dengan Akun PPTK Sub Kegiatan yang dimaksud.
Pilih Pengajuan – NPD seperti gambar dibawah ini :

Klik Tambah Pengajuan NPD

Pilih Non Panjar sebab perlakuannya adalah Tunai – Non Panjar nilai dibawah / sampai dengan 500.000

Isikan Tanggal NPD tanggal NPD diisi setelah memastikan Kas Tunai sudah di Mutasi Kas / PASTIKAN ! biar logikanya nggak salah. Ada DUIT dulu baru minta Pencairan. Lalu isikan Keterangan.
Mengikuti Style masing masing.
Selanjutnya Pilih Kegiatan yang berkaitan dengan pembayaran yang akan dimintakan.

Kegiatannya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah – Pilih Kegiatan Ini

Selanjutnya pilih Sub Kegiatan nya … kalo salah milih Kegiatan ya tinggal Ubah saja

Pilih Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik – Pilih Sub Kegiatan Ini

setelah mengetahui Sub Kegiatan yang tepat …
style kami kami disini biasanya Sub Kegiatan dituliskan di Keterangan ….
sebagai berikut : / ini Opsional … tidak di tambahkan pun tidak ada apa ….

Selanjutnya Scrol ke Bawah untuk menampilkan Rekening

Scrol ke Samping Kanan di Menu Rekening untuk mengisikan Nilai

Setelah diisikan maka selanjutnya KONFIRMASI

Tampilan KONFIRMASI … kalo sudah dinyatakan benar Klik Tambah Sekarang

setelah di Konfirmasi maka NPD akan terbentuk

Posisi NPD yang terbentuk Klik Aksi bisa di Hapus dan di Cetak /Save PDF… hanya saja NPD yang terbentuk ini hanya baru bisa ditanda tangani PPTK … tampilan NPD

Selanjutnya … keluar dari Akun PPTK, masuk kembali dengan Akun PA / KPA

Akun PA / KPA masuk di Menu Pengajuan – NPD … sekilas sama dengan Akun PPTK
dengan ini sudah dibuktikan bila Pengajuan NPD dari PPTK sudah terbaca di Akun PA / KPA

Geser kekanan klik Aksi … maka akan ada 2 Menu … Persetujuan dan Cetak
Persetujuan adalah PA / KPA menyetujui NPD yang diajukan PPTK
Cetak = sama dengan menu PPTK sebelumnya … selama belum di Setujui maka tidak ada penandatanganan oleh PA / KPA

Tampilan PERSETUJUAN NPD dari PPTK oleh PA / KPA

Jangan lupa memberi TANGGAL atas Persetujuan tersebut

Setujui Sekarang

Persetujuan PA / KPA sudah DONE …., bila diperlukan silahkan klik Aksi dan CETAK seperti tampilan dibawah ini

Maka akan didapatkan Cetakan NPD PPTK yang sudah ada Penandatangan dari PA / KPA, gambar sengaja tidak ditampilkan

Selanjutnya tinggal Validasi BP / BPP maka keluar dari Akun PA / KPA dan masuk dengan Akun BP / BPP untuk Finishing NPD PPTK ini

Akun BP / BPP geser ke kanan ke menu Klik Aksi

klik Validasi

Jangan Lupa TANGGAL Validasi

Validasi Sekarang

Setelah BP / BPP memberi Validasi maka NPD PPTK sudah lengkap dan siap dibuat TBP nya ….
sampai sini SANGAT PAHAM ya sebab dibuat pertahap
(pakai Ilmu Cara Bodone sebab tidak semua orang mempunyai pemahaman yang sama,
pasti berbeda beda, tetap rendah hati dan jangan sombong bagi yang merasa lebih SMART )

Masih dalam Akun BP/BPP … jangan keluar … lanjut TBP

Klik TBP …. ada pilihan Panjar … Non Panjar, sesuai alur semula adalah Non Panjar …
maka pilih Non Panjar

Disini adalah Pilihan TerpentingMemilih NON TUNAI apabila transaksinya adalah dengan cara Transfer Bank / CMS, maka Transaksi yang dilaksanakan akan Mengurangi Kas di Bank.

dalam Tutorial ini disepakati dari awal Transaksinya adalah Tunai Non Panjar maka Pilih Tunai … karena pembayaran menggunakan Tunai (dibawah 500 ribu) lalu klik Data NPD Non Panjar

Pilih ini karena hanya ada 1 NPD, lalu setelah terbuka Data NPD Non Panjar … isikan Tanggal

Cek kembali dan pastikan nilai nilai sudah Benar / bila ada Perhitungan Pajak (untuk yang kena pembebanan pajak misal di transaksi lain nantinya membayar Jasa / barang kena Pajak … anda lebih paham.

Selanjutnya Upload Lampiran … Scroll kebawah ….

Selanjutnya Pilih Bukti yang akan di Upload ….
untuk disini saya bisa menerangkan, saya membuat 2 Nota / Bukti sebelumnya yaitu Nota / Bukti Pembayaran Air dan Nota / Bukti Pembayaran Telepon dikarena Uploadnya hanya 1 File maka 2 Bukti harus digabung PDFnya … saya menggunakan ilovepdf.com …. Opsional / Suka Suka

Sebab dalam membuat TBP ini juga ada pemahaman klasik seperti jaman awal SIPD Penata Usahaan dulu awal 2021 (bagi yang mengalami), dimana 1 NPD untuk 1 Kegiatan untuk 1 Sub Kegiatan untuk 1 Rekening dan untuk 1 TBP ( kalo saat sekarang masih begini ya BOLEH BOLEH saja ,,,, SUKA SUKA lah )

Setelah di Gabungkan 2 PDF menjadi 1 PDF kemudian Upload di Lampiran seperti Tampilan Bawah Ini.

Isikan Keterangan sama dengan waktu pengisian di NPD

Isikan Rekanan dengan Terlampir Terlampir Terlampir karena disini ada 2 Transaksi di 2 Rekanan yang berbeda / PDAM untuk Air dan Kantor Pos untuk Telepon …. Rekanan ini yang sebelumnya sudah dibuat di Menu Rekanan / kalo sudah LS maka akan paham cara ngisinya …

Isikan Nomor Kwitansi sesuai Selera dengan ada pembeda dengan OPD lain misal nama OPDnya disertakan dan lain lain … dalam hal ini disini menggunakan Hal Baku yang biasa dilakukan seperti di Tampilan – KK-001/DINKOMINFO/2024 lalu KONFIRMASI

Tampilan Konfirmasi … setelah dicek benar … klik Tambahkan Sekarang

TBP Non Panjar sudah Terbentuk …. ASYIK ASYIK … selanjutnya CETAK sebagai Bukti

Cetak ke Kertas / ke PDF … Suka Suka

Selanjutnya ke Menu LPJ – Pembuatan … Klik Tambah LPJ UP / GU

TBP SELESAI sambil menanti TBP TBP selanjutnya karena model LPJnya bisa menampung banyak TBP …. atau kalo mau SPMnya banyak 1 TBP 1 LPJ 1 SPP 1 SPM ya suka suka boleh boleh saja ….

untuk penjelasan LPJ dan Pengesahan LPJ dan seterusnya seperti di Modul Pusdatin
bagi yang sudah melaksanakan / merekam di SIPD Penatausahaan Biru 2022 / 2023 akan mudah dan paham alurnya sampai ke SPM GU …., kalo ada kesempatan berikutnya akan saya perpanjang Narasi ini ….

Terima Kasih … 16012024 / Helloween Ronny untuk yang memerlukan semoga terbantu dan bermanfaat.

Silahkan bila ingin Komentar dibawah ini untuk Koreksi dan Perbaikan …

16 thoughts on “SIPD RI Penatausahaan – Step by Step setelah diterimanya UP untuk / sampai dengan Pembuatan TBP GU”
    1. Pertanyaan Menarik … Sepertinya di SIPD ini belum ada menu Bendahara memasukan / menyetorkan kembali apa yang ada di Kas Tunai ke Kas Bank tersebut selain dari SP2D GU … tapi ditunggu saja sebab itu dimungkinkan dan kami pernah melakukannya waktu di SIMDA …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *