TKDD Kab. Purbalingga TA 2026

TKDD adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yaitu bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah dan desa di Indonesia untuk mendanai urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa. Tujuannya adalah untuk membantu daerah dan desa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahannya, baik pembangunan, pemerintahan, maupun pelayanan masyarakat. 

Komponen TKDD meliputi beberapa jenis dana, di antaranya: 

  • Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang berasal dari sumber daya alam dan pajak, yang sebagian dibagi kepada daerah penghasil. 
  • Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang dialokasikan untuk pemerataan keuangan antardaerah. 
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang dialokasikan untuk bidang tertentu, seperti fisik (infrastruktur) dan nonfisik (misalnya, bantuan kesehatan dan pendidikan). 
  • Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Tambahan Infrastruktur, dan Dana Keistimewaan (DIY): Dana khusus untuk daerah-daerah dengan status otonomi khusus atau istimewa, seperti Aceh dan Yogyakarta. 
  • Dana Insentif Daerah (DID): Dana yang diberikan sebagai penghargaan kepada daerah yang mencapai kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan, pelayanan dasar, dan kesejahteraan masyarakat. 
  • Dana Desa: Dana yang ditransfer langsung kepada desa untuk membiayai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Dengan Rincian Sebagai Berikut :

One thought on “TKDD Kab. Purbalingga TA 2026

Tinggalkan Balasan ke bang Toyib Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *